Kepala Sub Divisi Pengelolaan Wilayah Sungai Brantas 3 PJT I, Teguh Bayu Aji mengatakan, biaya sewa tersebut tercantum dalam surat perjanjian sebagai biaya pemanfaatan lahan.
“Memang seperti disampaikan Bu Tumini bahwa dulu memang ada biaya pemanfaatan lahan sampai dengan tahun 2021,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Pembayaran biaya pemanfaatan lahan tersebut terjadi mulai dari tahun 2010 hingga 2021.
“Setelah itu sudah tidak ada mungkin dengan pertimbangan kemanfaatanya sudah tidak seperti dulu,” ucapnya.
Teguh tak mengetahui pasti total nominal yang dibayar oleh Tumini dari ponten umum selama tahun 2010 hingga 2021.
Namun, dalam kurun waktu 2018-2021, setiap tahunnya Tumini membayar sebesar Rp 1.250.000.
“Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk pengamanan sempadan agar tidak dijadikan hak milik oleh warga yang menempati,” katanya.
Setelah berita Tumini viral karena menggunakan tempat umum sebagai hunian, Jasa Tirta bersama pihak Kelurahan Ngagel dan Kecamatan Wonokromo sepakat untuk melakukan penataan ponten di taman.
Apabila taman tersebut masih membutuhkan sarana penunjang ponten maka akan ditentukan pihak yang akan melakukan pengelolaan biar tertata dan termanfaatkan sebagaimana fungsinya.
“Karena dari PJT tidak ada pos untuk melakukan pemeliharaannya karena sifatnya fasilitas umum,” katanya.
Tumini (47), warga Kelurahan Ngagel pernah menjadikan ponten umum di Taman Lumumba sebagai tempat jualan makanan minuman dan istirahat sementara.
Namun, sejak Rabu (2/7/2025), perabotan Tumini di ponten ditertibkan oleh Satpol PP dan DLHK Surabaya karena ponten tersebut merupakan fasilitas umum bukan tempat tinggal.
Tumini mengaku membayar biaya sewa sejak mengelola tempat tersebut sejak 2010 ke Perum Jasa Tirta sebagai pemilik sekitar Rp 1 juta setiap tahunnya.
Namun, diketahui pembayaran biaya tersebut berhenti di tahun 2021.
Selain itu, dia mengaku memasang dan membayar biaya listrik hingga pompa setiap bulannya menggunakan dana pribadi.
Kini, Tumini pasrah karena wajib mengosongkan ponten umum dan kembali difungsikan sebagai fasum. Dan, warga yang menggunakan tidak akan dipungut biaya apapun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/04/180710678/jasa-tirta-akui-dapat-uang-sewa-ponten-dari-tumini-selama-2010-2021-ada