Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dari potensi bahaya saat berada di luar rumah pada malam hari.
Eri menjelaskan, meskipun anak-anak yang pulang malam sudah berusia 17 hingga 18 tahun, mereka tetap berisiko menjadi korban kejahatan.
"Jangan sampai anak-anak ini juga ada kekerasan. Ketika pulang malam, mohon maaf meski di atas 17 sampai 18 tahun, ada pembegalan," ujar Eri di Balai Kota Surabaya pada Jumat (4/7/2025).
Eri juga menyoroti kejadian pembegalan yang sering terjadi pada larut malam.
"Ada pembegalan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, pukul 02.00 WIB. Saya juga bingung, jadwal ini teko endi (dari mana) anak-anak ini, pulang dari mana begitu," tambahnya.
Dalam kebijakan ini, Eri mengajak semua pihak berpartisipasi menerapkan aturan jam malam bagi anak.
Dia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, TNI, Polri, serta Satgas Kampung dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita butuh kerja sama dengan semua yang ada di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, Eri menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Aturan ini menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," katanya pada Senin (23/6/2025).
Eri menambahkan, ada beberapa kondisi di mana anak masih diperbolehkan berada di luar rumah, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan, dan sosial dengan izin orang tua.
"Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, terutama di lokasi yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminalitas.
"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/04/160525178/jam-malam-anak-di-surabaya-berlaku-eri-cahyadi-menghindari-kejahatan