Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Situbondo, Titus Sri Hartanto menyatakan, secara nasional yang telah dinonaktifkan sebanyak 7 juta orang.
Sementara itu, untuk warga Situbondo, jumlahnya 21.992 orang.
"Dari 21.992 orang itu masih bisa diaktifkan kembali, namun dengan beberapa persyaratan dan prosedur," kata Titus pada Kamis (3/7/2025).
Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
Kedua, verifikasi di lapangan, peserta harus termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya, seperti harus cuci darah setiap minggu, diabetes, dan lainnya.
"Prosesnya, peserta harus ke dinas sosial terlebih dahulu. Setelah itu, oleh dinas sosial akan diverifikasi ke kementerian sosial. Ketika peserta sudah diverifikasi oleh Kemensos dan dinyatakan terdaftar, maka akan diaktifkan kembali JKN PBI-nya. Proses lamanya verifikasi itu mungkin satu hari," ucapnya.
Penonaktifan JKN PBI tersebut akibat adanya Surat Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang awalnya datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berubah ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu regulasi tersebut, maka pada bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JKN, maka ada sejumlah peserta yang dinonaktifkan," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/03/162518478/21992-peserta-jaminan-kesehatan-di-situbondo-dinonaktifkan-bpjs-bisa-aktif