Petugas bakal menyasar tempat terbuka dan memulangkan para pelanggar.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan Sabtu (21/6/2025).
Nantinya, petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal mulai menggelar sweeping pukul 22.00 WIB.
Lalu, mereka mendatangi sejumlah taman, jembatan, dan jalanan.
"Penegasan jam malam (bagi anak) kita lakukan insya Allah besok (Kamis). Karena kita membentuk satgas (satuan tugas), sudah terbentuk," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Eri mengungkapkan, sasaran sweeping adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak memiliki kegiatan penting, seperti berpacaran di taman hingga berboncengan tiga ketika menaiki sepeda motor.
"Yang jelas, berboncengan tiga, laki-laki dan perempuan, enggak pakai helm. Terus yang berpacaran di taman, anak pacaran ini orangtuanya sudah tahu atau belum," katanya.
Selanjutnya, para pelanggar yang ditangkap tersebut akan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) yang ada di RW masing-masing.
Lalu, anak itu akan dilaporkan ke orangtuanya di rumah.
Satgas yang sudah dibentuk tersebut diisi oleh ketua RW, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, anggota polisi, dan TNI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta komunitas.
"Satgas itu dibentuk di setiap RW, ketua satgasnya ketua RW, terus ada polisinya. Kita buatkan SK (surat keputusan) masing-masing RW, setelah semua siap maka kita akan turun," ujarnya.
Eri menyebut, pihaknya tidak akan memasukkan pelanggar jam malam tersebut ke asrama.
Sebab, dia ingin para orangtua juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak.
"(Anak) yang malam-malam di taman, enggak ada wong tuwane (tidak ada orangtuanya), tak cekel (saya pegang), tak terno mulih (diantar pulang), difoto sama wong tuwane (difoto sama orangtuanya)," tuturnya.
Lebih lanjut, Eri menyebut, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri dalam memperbaiki mental anak Surabaya.
Oleh karena itu, menurutnya, orangtua memiliki peran penting dalam mendidik.
"Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental bagus dan akhlakul karimah. Itu yang akan saya bentuk jadi nggak bisa sendiri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah saat malam.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," ucapnya.
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” katanya.
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujar Eri.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/02/185808778/anak-yang-kena-sweeping-jam-malam-surabaya-akan-diserahkan-ke-satgas-di-rw