BANGKALAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Bangkalan meringkus salah satu penadah motor curian. Diduga, pelaku menjadi penadah sejumlah pelaku pencurian dan telah menjual dan membeli sebanyak 31 motor hasil tindak pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penadah motor curian itu berinisial RNS (30), warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas motor di halaman minimarket.
"Pelaku ini memang DPO dan sudah di-profiling, jadi petugas tahu ciri dan pelat motor yang biasa digunakan pelaku. Saat melihat motor itu di minimarket langsung pelaku kami sergap," ungkapnya, Rabu (2/7/2025).
Saat itu, pelaku sedang menunggu istrinya yang sedang berbelanja di minimarket. Posisi RNS sedang duduk di atas motor sambil menunggu istrinya selesai berbelanja.
Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diinterogasi. Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui aksinya menjadi penadah selama 4 tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan jual beli motor curian sebanyak 31 unit dengan jenis beragam. Motor itu dijual kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 7 juta per unitnya.
"Untuk harganya beragam tergantung jenis dan tahun kendaraan," jelasnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil keuntungan sebanyak Rp 500.000 untuk setiap unit motor yang dijual. Motor itu dijual ke pembeli dan juga penadah lain.
"Pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya," tuturnya.
Dari data di kepolisian, 31 motor yang dibeli dan dijual kembali oleh RNS itu berasal dari 8 pelaku berbeda. Seluruh pelaku sudah ditangkap dan seluruh motor curian itu bermuara ke RNS.
Keterlibatan RNS itu terungkap setelah polisi mengamankan dua pelaku pencurian motor, yakni AW (26) dan FA (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Dua pelaku itu mencuri motor milik mahasiswi UTM dengan menodongkan celurit ke leher korban.
Korban lalu menyerahkan motor itu dan dua pelaku membawa kabur kendaraan korban. Setelah berhasil mendapatkan motor itu, pelaku meminta bantuan S untuk menjualkan motor curian tersebut.
S lalu menghubungi RNS dan motor curian itu dibeli seharga Rp 4,5 juta. RNS lalu meminta adiknya R untuk mengambil motor, kemudian dijual kembali ke J seharga Rp 5 juta.
"Saat ini dua pelaku yakni R dan J kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas. Sedangkan AW, FA, S sudah kami tangkap sebelumnya," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/02/112210578/jual-beli-31-motor-curian-pemuda-di-bangkalan-dibekuk-polisi-saat-antar