Aduang yang masuk mulai dari kasus penipuan vendor wedding hingga sengketa merek dagang.
Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan warga telah mengantre di rumah di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya itu.
Salah satunya, Nisfi, warga RW 6 Kebondalem, Kecamatan Simokerto Surabaya yang mengatakan pihak RW-nya pernah menjanjikan adanya program sertifikat hak milik (SHM) kolektif.
Ia juga dijanjikan uang kembali apabila tidak ada perkembangan selama lebih dari enam bulan.
Namun, setelah lebih dari 6 bulan, Nisfi tidak mendapat pengembalian uang senilai Rp 10,5 juta maupun kabar terkait program tersebut.
“Yang ikut ada empat orang. Saya juga sudah lapor lurah katanya mau dimediasi dengan RW tapi sampai sekarang juga belum ada kabar,” kata Nisfi kepada Cak Ji.
Menanggapi hal tersebut, Armuji langsung menghubungi kelurahan terkait melalui telepon. “Mediasi saja Pak, terus kembalikan uangnya,” katanya.
Penipuan rumah
Di sisi lain, Sumarni asal Gunung Anyar mengaku sudah membeli rumah sejak tahun 2012, tetapi tiba-tiba dia digugat oleh orang lain pada tahun 2023 yang mengatakan bahwa pihaknya sudah membeli rumah itu terlebih dahulu sejak tahun 2009.
“Padahal surat-surat lengkap saya punya, sudah naik juga kasusnya sampai pengadilan sudah sampai PK (Peninjauan Kembali) tapi saya tetap kalah karena dari hasil putusannya, orangnya itu sudah beli rumah itu terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia juga sudah mengonfirmasi ke penjual rumah, yang menyebut tidak pernah menjual rumah kepada orang lain selain Sumarni.
Cak Ji pun menyarankan agar mengurus hal tersebut dengan penjual yang pertama dan jangan bersedia untuk pindah sebelum perkaranya selesai.
“Urus saja Bu sama penjual yang pertama, jangan mau pindah sebelum diselesaikan (perkaranya) sama penjual,” tuturnya.
Penipuan vendor wedding
Sementara itu, Rere mengaku menjadi korban penipuan vendor wedding yang bertempat di Jalan Tenggilis, Surabaya.
Ia menyebut, ada 9 orang yang menjadi korban dengan modus harus membayar lunas pembayaran tetapi saat hari H, vendor tidak datang, termasuk MUA.
Cak Ji berjanji akan segera melakukan sidak ke kantor vendor tersebut.
“Ya nanti kita jadwalkan sidak,” ucapnya.
Sengketa merek dagang
Ada juga Paul, warga Tembakan yang terlibat sengketa merek dagang sekitar 3 tahun lalu.
“Jadi merek dagang saya dipalsukan terus dijual tanpa izin. Saat saya bikin laporan ke Polda, saya bertemu seseorang namanya Marcus. Dia awalnya membantu saya tapi kemudian berbalik mendukung lawan,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa Marcus juga sempat meminta sejumlah uang jaminan kepada dirinya senilai Rp 350 juta.
Namun, ketika Paul meminta hak tanggungannya dikembalikan, Marcus selalu menghindar dan tidak pernah mengembalikan uang jaminan tersebut.
Cak Ji menyarankan agar pihaknya segera melaporkan ke kepolisian atas kasus penggelapan.
“Dilaporkan saja Pak terkait uang itu, bisa masuk pidana itu,” kata Cak Ji.
Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/01/120353378/ke-armuji-warga-adukan-rw-yang-janjikan-shm-kolektif-tetapi-mandek-dan