Pada Sabtu (28/06/2025), pihak kepolisian melakukan autopsi dan mengambil sejumlah sampel untuk keperluan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).
Jenazah bayi tersebut ditemukan di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Jumat (27/06/2025) petang.
Proses autopsi dilaksanakan di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung.
Autopsi ini dilakukan tim forensik yang bekerja sama dengan unit Inafis serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bayi tersebut diperkirakan berusia antara 9 hingga 10 bulan dalam kandungan.
Jenazah bayi, yang masih memiliki tali pusat yang belum dipotong, lahir normal tanpa cacat dan dalam keadaan hidup saat dilahirkan.
Diduga, bayi tersebut dihanyutkan ke sungai saat masih hidup dan meninggal dunia akibat tenggelam.
"Selain itu, juga terdapat luka lecet di bagian pipi kiri dan kanan bayi, serta resapan darah di kulit kepala," ungkap Ryo Pradana setelah proses autopsi.
Ia memperkirakan bayi tersebut dibuang sekitar satu hari sebelum ditemukan.
Petugas juga telah mengambil sampel bagian tubuh bayi untuk keperluan tes DNA.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke pihak berwajib, guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/29/062240678/polisi-tulungagung-autopsi-dan-ambil-sampel-tes-dna-jenazah-bayi-yang