Salin Artikel

Tak Terima Diteriaki Saat Berkendara, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Warga dan Rampas Motornya

Tidak hanya babak belur akibat dikeroyok, Yogi kehilangan sepeda motor miliknya karena dirampas orang yang mengeroyoknya.

Ternyata, aksi pengeroyokan di sekitar lapangan Candipuro pada Jumat (6/6/2025) itu dilakukan oleh tiga orang pemuda.

Ketiga pelaku yakni Zainal (18), warga Kecamatan Sukodono; Soli, warga Kecamatan Padang; dan Frayuda (30), warga Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 dari 3 pelaku pengeroyokan tersebut.

Pelaku yang ditangkap adalah Frayuda dan Zainal. Sementara itu, pelaku lain yakni Soli masih dalam proses pengejaran.

Alex menyampaikan, aksi premanisme berupa pengeroyokan itu diketahui terjadi saat korban terlibat perselisihan dengan kelompok pelaku.

Saat itu, korban berteriak keras kepada ketiga pelaku saat sedang berkendara dan berpapasan di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Teriakan keras itu membuat salah satu dari ketiga pelaku merasa tidak terima dan memutuskan untuk membuntuti korban.

"Jadi, tiga pelaku yang satu DPO ini awalnya berpapasan dengan korban di sekitar Pasirian, ini sempat ada adu mulut. Nah, dari tiga tersangka tersinggung dan mereka membuntuti korban. Setelah ketemu di pinggir jalan, ini langsung dikeroyok oleh tiga pelaku," kata Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP), aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan alat seperti kayu dan batu. Hal itu membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku langsung merampas kendaraan sepeda motor merek Honda Vario milik korban dan dilarikan hingga ke wilayah Kecamatan Sukodono.

Di sana, tersangka Zainal langsung mencari seorang pembeli untuk menjual sepeda motor curian tersebut.

Akhirnya, motor rampasan itu dibeli oleh Aditya (19), warga Kecamatan Sukodono. Akibat membeli motor itu, Aditya turut digelandang polisi karena dianggap sebagai penadah barang curian.

"Ini ZA (Zainal) kemudian mencari pembeli, dan menemukan pembeli atas nama AD (Aditya) yang merupakan rekan dari ZA. Hasil kejahatan itu dibagi, sisanya digunakan mabuk-mabukan," katanya. 

Atas tindakan itu, ketiga tersangka yang sudah diamankan diancam dengan pasal berbeda dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.

"Terkait kasus pengeroyokan pelaku akan dijerat hukuman pidana paling lama lima tahun. Kemudian pasal pencuriannya dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Untuk satu orang karena penadahan ini ancaman pidananya maksimal 4 tahun," ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/25/193150778/tak-terima-diteriaki-saat-berkendara-3-pemuda-di-lumajang-keroyok-warga-dan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com