Selain Fajar, pasal dakwaan juga telah disiapkan bagi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Fani merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, yang menyediakan anak berusia lima tahun kepada AKBP Fajar untuk disetubuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, ada sejumlah pasal untuk AKBP Fajar.
Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual," kata Raka, kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal yang diterapkan bagi Fani yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Yang terakhir, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Raka.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.
Tak hanya korban berusia enam tahun, ada juga dua korban lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/25/095029478/jelang-sidang-perdana-jaksa-terapkan-pasal-berlapis-untuk-eks-kapolres