Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Sumenep, Kamiluddin, menjelaskan bahwa meskipun penjemputan diperbolehkan, keluarga wajib melapor terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
“Boleh dilakukan (penjemputan) di Surabaya, jika sudah melapor ke Kemenag. Ini demi ketertiban dan pendataan oleh petugas,” ungkap Kamiluddin.
Dia juga mengimbau agar keluarga jemaah menaati semua prosedur dan arahan petugas di lokasi penjemputan untuk menjaga kelancaran proses pemulangan.
“Penjemputan adalah bagian dari pelayanan, tapi tetap harus tertib agar tidak mengganggu proses lainnya,” tambahnya.
Sesuai dengan jadwal, jemaah haji asal Sumenep yang belum tiba di Tanah Air terbagi dalam dua kloter.
Kloter 50, yang terdiri dari 17 jemaah haji, dijadwalkan pulang pada 26 Juni, sedangkan Kloter 56 yang membawa 50 jemaah haji akan tiba pada 29 Juni.
Untuk penyambutan di Kota Sumenep, Kloter 50 akan diterima di Kantor Kemenag Sumenep, sedangkan Kloter 56 akan disambut di GOR A Yani, seperti kloter-kloter lainnya yang lebih dulu tiba.
“Koordinasi lintas sektor terus dilakukan demi kelancaran pemulangan jemaah haji tahun ini,” tutup Kamiluddin.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/24/153300878/dua-kloter-terakhir-jemaah-haji-asal-sumenep-bisa-dijemput-di-asrama-haji