Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
"Ada warga yang resah dan melapor adanya arena judi sabung ayam dan kami langsung menuju ke lokasi," kata Agung, pada Senin (23/6/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Resmob berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial M (54), IS (24), dan MS (41).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 5.400.000, enam ekor ayam, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor.
"Ada belasan orang melarikan diri dan tiga orang berhasil ditangkap, barang bukti kami sita," tambahnya.
Agung juga mengimbau masyarakat proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silakan laporkan ke call center 110," tegasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/23/125805878/asyik-judi-sabung-ayam-di-situbondo-berakhir-digerebek-polisi-3-orang