"Klien kami siap membuka semua fakta hukum tentang dana hibah. Kami siap buka-bukaan," kata kasa hukum Kusnadi, Harmawan H Adam, dikonfirmasi Jumat (20/6/2025).
Pihaknya mengaku kooperatif dalam proses hukum kasus dana hibah.
"Bahkan pada pemeriksaan kemarin kami banyak menyempurnakan keterangan untuk penyidik dalam kasus ini," ujarnya.
Sejak beberapa waktu lalu, kliennya sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Kliennya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir, pada Kamis (19/6/2025) kemarin, Kusnadi diperiksa selama 8 jam di Gedung KPK.
Terkait proses dana hibah Jatim, Kusnadi menyampaikan bahwa dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar Kusnadi kepada wartawan usai pemeriksaan
Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah, mengetahui soal dana hibah yang ujungnya jadi tindak pidana korupsi itu
"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ucapnya.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
Sebanyak 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/20/213748378/kusnadi-eks-ketua-dprd-jatim-siap-buka-bukaan-soal-kasus-dana-hibah