Salin Artikel

WNA Asal Suriah Diamankan Imigrasi Saat Melamar Gadis Ponorogo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo, Happy Reza Dwipa Yuda, mengatakan, keberadaan BD diketahui pihak Imigrasi karena ada laporan warga.

“Ada laporan orang asing berada di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dari Imigrasi Ponorogo menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan identifikasi dan pengecekan database pada Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM), yang kemudian diketahui bahwa izin tinggal milik orang asing tersebut telah berakhir,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).

Happy Reza menyampaikan, BD diamankan oleh petugas Imigrasi Ponorogo pada Jumat (13/6/2025) atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.

Keberadaan BD di Ponorogo karena hendak melamar kekasihnya, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 24 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan elektronik, sedangkan ITK-nya berlaku sampai 21 September 2024.

“Kenapa sampai Ponorogo? Ya ke tempat kekasihnya asal Ponorogo. Di sini dia ini nembung atau melamar kekasihnya itu. Di Ponorogo, BD tinggal di rumah kekasihnya itu,” ucapnya. 

Happy Reza mengatakan, ITK hanya untuk berlibur, melihat tempat wisata, atau rapat yang non-profit.

Namun, BD memanfaatkannya untuk bekerja sebagai model.

Imigrasi pada awalnya menduga BD melanggar overstay dari bulan September 2024.

Overstay, menurutnya, bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Tadinya kita proyeksinya laksanakan deportasi. Tapi dari hasil pemeriksaan bukti permulaan di digital evidence-nya kita ketahui bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat. Maka saat ini prosesnya masih penyelidikan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Ponorogo, diketahui bahwa BD dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.

Bahkan, saat masa berlaku paspornya akan berakhir, BD malah mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan under consideration letter-nya baru terbit.

"Jadi dia itu mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, di mana under consideration letter-nya baru terbit 17 Desember 2024 dan berlaku sampai 4 Juni 2025," ujarnya. 

Saat ini, BD ditempatkan di ruang detensi pada Kantor Imigrasi Ponorogo untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/20/155023678/wna-asal-suriah-diamankan-imigrasi-saat-melamar-gadis-ponorogo

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com