Hal ini dilakukan agar bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat.
Hal itu merespon, terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sedangkan, Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem kerja fleksibel, sejak Februari 2025. Para ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
“Saya inginnya ada sesuatu yang terukur dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di balai kota, Kamis (19/6/2025).
Eri juga mengklaim, sudah menerapkan konsep kerja fleksibel untuk para ASN sebelum adanya istilah WFA.
Yakni, dengan meminta para camat dan lurah untuk berkantor di setiap Balai RW.
“Kenapa saya dulu minta di Balai RW? agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, terus mengajarkan ke masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW,” jelasnya.
Selain itu, kata Eri, bekerja di luar kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, alat tulis kantor (ATK) dan penggunaan komputer. Dia menyarankan agar ASN memanfaatkan teknologi.
“Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena pekerjaan lebih banyak, camat juga, kalau sudah punya tablet yang diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/19/222120378/soal-penerapan-wfa-eri-cahyadi-saya-sudah-minta-lurah-dan-camat-kerja-di