Mereka menyuarakan keresahan para sopir terkait implementasi aturan over dimension and over loading (ODOL).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sopir dengan truk masing-masing memadati pintu masuk Jalan A Yani, Bundaran Waru.
Deretan truk juga berjejer di titik depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan bundaran Taman Pelangi Surabaya.
Jalan Frontage yang digunakan untuk titik kumpul aksi tidak dapat dilewati, sehingga pengendara umum diarahkan ke Jalan Raya A Yani sisi kanan.
Truk-truk ini nantinya diarahkan ke Gedung Mapolda Jatim dan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan untuk titik kumpul puncak aksi demontrasi.
Ketua GSJT, Angga Firdiansyah, mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini untuk menyuarakan keresahan para sopir truk.
Menurut para sopir, selama ini implementasi aturan ODOL dan revisi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberatkan sopir.
"Aturan tersebut secara keseluruhan itu memberatkan teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," katanya, Kamis (19/6/2025).
Para sopir menuntut diterbitkan aturan khusus masalah ongkos muatan logistik karena selama ini tidak ada standar biaya yang wajib dipatuhi pemilik barang.
Menurut para sopir, selama ini pihak pemilik barang memiliki hak penuh untuk menentukan biaya pengiriman dan muatan. Harga tidak sebanding dengan berat muatan.
"Selama ini yang terjadi pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri. Mereka minta muatan banyak, tapi ongkosnya ditentukan sepihak. Ini yang kami lawan," ungkap Angga.
Selain itu, para sopir mengeluhkan tingginya kejahatan premanisme jalanan dan mendesak aparat kepolisian untuk menertibkan aksi tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan para sopir truk di jalanan," kata dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/19/153924778/massa-sopir-truk-serbu-surabaya-tuntut-regulasi-odol