LUMAJANG, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Kebijakan ini mendapatkan respons beragam dari para ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sari, salah satu ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mengatakan, WFA hanya cocok untuk para pegawai yang bertugas dalam urusan administrasi.
Sedangkan, pegawai yang bersinggungan langsung dengan tugas-tugas pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat, kata Maya, cukup sulit untuk diterapkan.
"Tergantung jenis kerjaannya sih ya. Kalau administrasi, keuangan, kepegawaian yang kaitannya dengan mengurusi berkas yang tidak terkait pelayanan kayaknya bisa saja," kata Sari di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, Maya juga memberi saran apabila pemerintah akan menerapkan WFA untuk ASN agar diperbolehkan tidak menggunakan seragam.
Alasannya, untuk menghindari pandangan negatif masyarakat jika para ASN yang digaji dari pajak malah keluyuran saat jam kerja.
"Kalau saran saya nanti apabila mau diterapkan, mohon ASN diperbolehkan tidak berseragam agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Fadli, ASN di Dinas Lingkungan Hidup Lumajang menyatakan, bagian pelayanan mau tidak mau harus tetap berada di kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat.
"Kalau saya pribadi masih menunggu arahan. Tapi memang ada beberapa pekerjaan yang bisa dilaksanakan secara fleksibel, tentu tidak semua instansi. Misalnya kantor pelayanan, ya harus di pelayanan, artinya harus sesuai dengan jam pelayanan tidak bisa fleksibel," jelasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/19/152125078/diperbolehkan-kerja-dari-mana-saja-begini-respons-asn-di-lumajang