Kelima terdakwa adalah Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando.
Mereka didakwa terlibat dalam pengedaran ganja yang ditanam di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut, 4 terdakwa yakni Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta.
Sedangkan, satu terdakwa lain atas nama Verinando, dituntut hanya 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana mengungkapkan, dalam sidang pembacaan pledoi, ada beberapa poin yang disampaikan para terdakwa melalui dirinya.
Di antaranya, para terdakwa ini belum menerima keuntungan apapun dari hasil penjualan ganja lereng Gunung Semeru yang ditanam Edi dan kawan-kawan.
Menurutnya, sesaat setelah diminta Edi menjualkan ganja kering seberat 1 kilogram, kelima terdakwa sudah tertangkap polisi dengan barang bukti yang sudah terpecah-pecah.
Sehingga, janji memberikan upah dari hasil penjualan ganja yang dijanjikan DPO Edi juga belum diterima para terdakwa.
"Para terdakwa belum menerima keuntungan apapun," kata Fenny di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, Fenny menyebut, para terdakwa adalah tulang punggung keluarganya masing-masing.
Sehingga, ia merasa majelis hakim perlu mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan agar tidak terlalu berat lantaran ada keluarga yang perlu dihidupi oleh para terdakwa.
"Mohon dengan segala kerendahan hati agar para terdakwa di berikan putusan yang seringan-ringannya dari Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum," ujar Fenny.
Rencananya, sidang pembacaan putusan untuk para terdakwa akan digelar pada Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri Lumajang.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/17/164214478/sidang-pledoi-ladang-ganja-gunung-semeru-5-terdakwa-klaim-belum-terima