Mediasi ini dilaksanakan terkait dugaan kasus penipuan rumah yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam mediasi kali ini, kedua belah pihak berencana membahas penghitungan sertifikat rumah dan aset-aset lain sebagai pengembalian uang ganti rugi bagi para korban.
Melalui unggahan di akun YouTube resmi Armuji, terlihat bahwa mereka bersama para korban dan kuasa hukum mendatangi kantor PT Surya Gemilang Multindo yang terletak di Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo.
Setibanya di lokasi, Armuji dan Mimik langsung menemui Deni Irawan, direksi PT Surya Gemilang Multindo, untuk segera membahas penyelesaian ganti rugi.
Namun, Deni menyatakan keinginannya untuk merokok terlebih dahulu.
"Iya, monggo panjenengan (Armuji dan Mimik) ke sana, saya masih mau rokokan (merokok) dulu," ucap Deni dengan santai.
Perilaku Deni tersebut memicu kemarahan Armuji dan Mimik.
Ketegangan semakin meningkat saat kuasa hukum baru PT Surya Gemilang Multindo, Rastra, tiba dan mengirimkan undangan penundaan mediasi.
Rastra menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihaknya baru saja ditunjuk sebagai pengacara sehari sebelumnya.
"Jadi intinya dalam surat itu (mediasi) ditunda besok karena kami juga baru mendapat panggilan dari Ibu (Lisna) itu kemarin," jelasnya.
Kemarahan pihak korban, serta Armuji dan Mimik, semakin memuncak.
Mimik menekankan bahwa pada mediasi sebelumnya, PT Surya Gemilang Multindo telah bersepakat untuk membawa surat dan aset miliknya untuk dihitung sebagai ganti rugi.
"Kemarin itu saya yang ngundang, sudah bersepakat, sudah jabat tangan kalau Senin minggu depan sertifikat sama semuanya dibawa, kok sekarang ngingkari maneh (kok sekarang mengingkari lagi)," tegas Mimik.
Kuasa hukum korban, Dimas, juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi advokat sebelum menerima klien baru.
"Bukannya saya menggurui ya, tapi sebelum sampeyan (Anda) menerima klien seharusnya sampeyan (Anda) pelajari dulu apa kasusnya," tuturnya.
Rastra kemudian mengungkapkan niatan baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun ia memerlukan waktu untuk mempelajari kembali kasusnya.
"Jadi memang penelusuran dasar hukum dan lain-lain kami kan masih mempelajari," ujarnya.
Cak Ji menekankan pentingnya PT Surya Gemilang Multindo untuk membawa semua sertifikat dan jaminan aset yang dapat dihitung nilainya dalam mediasi selanjutnya, yang direncanakan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.
"Besok sampean (Anda) kumpulkan aset-aset itu. Sing bener loh iki yo, guduk fotokopian loh ya (Yang asli loh ya, bukan fotokopinya loh ya)," tegasnya.
Mimik juga meminta agar PT Surya Gemilang Multindo membuat surat kesepakatan langsung di tempat terkait perjanjian membawa bukti sertifikat dan aset pada mediasi selanjutnya.
"Pak di tulis aja sekarang di kertas karena kita sudah trauma kemarin," pungkasnya.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu kembali dalam mediasi lanjutan pada Selasa (17/6/2025) untuk membahas penyelesaian uang ganti rugi bagi para korban.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/17/105939778/armuji-marah-saat-direksi-pt-surya-gemilang-multindo-ingin-merokok-dulu