Mereka mendesak agar Kejagung segera menindaklanjuti mandeknya proses hukum terkait kasus korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
AMSP meminta Kejagung bertindak cepat, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 109 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami berharap tidak ada aktor dalam kasus BSPS ini yang dibiarkan lolos. Ini soal keadilan dan uang rakyat yang dirampok secara terang-terangan," ujar Nurrahmat, Koordinator Aksi AMSP, kepada Kompas.com.
Dalam aksi tersebut, AMSP juga mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka.
Mereka berpendapat bahwa bukti dan konstruksi hukum yang ada sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penetapan pelaku.
Selain itu, AMSP menekankan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berhenti pada pelaku teknis semata.
"Pihak-pihak yang terlibat secara sistemik, seperti kepala desa, pelaksana lapangan, tenaga fasilitator lapangan (TFL), pendamping kabupaten, serta penerima dana hasil potongan, juga harus diperiksa dan diproses hukum," tambah Nurrahmat.
Ia menegaskan bahwa praktik penyelewengan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran dari pihak-pihak yang merancang dan mengarahkan skema tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Lukman Biya, memberikan respons positif.
"Ini sudah menjadi atensi pimpinan kami. Kami akan segera melaporkan dan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat Sumenep," ujar Lukman.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/17/081111578/kasus-korupsi-bsps-mandek-warga-sumenep-datangi-kejagung-ri