Hal ini akan dilakukan setelah permasalahan pajak parkir minimarket selesai.
Eri mengatakan, peraturan izin lahan parkir rumah makan sama dengan minimarket.
Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.
"Kalau di minimarket dan rumah makan itu sama, sama aturannya. Jadi menyediakan tempat parkir, (pajak) 10 persennya masuk (Pemkot)," kata Eri di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Dengan demikian, Eri berencana, juga akan menggelar sidak ke seluruh rumah makan yang ada di Surabaya.
Akan tetapi, dia berencana untuk menyelesaikan perkara izin minimarket lebih dulu.
"Kita ini akan bertahap ayo menyelesaikan sing (yang) toko modern, setelah itu kita siapkan lagi terkait dengan tempat usaha seperti rumah makan, semuanya kita lakukan," jelasnya.
Eri mengungkapkan, pihaknya harus menyelesaikan satu per satu perkara perizinan tempat parkir di tempat usaha tersebut.
Namun, dia menekankan bakal menindak semua pelanggar.
Oleh karena itu, Eri meminta, kepada para pengusaha untuk jujur dalam memberikan informasi jumlah kendaraan.
Sebab, berdampak pada pajak parkir ke Pemkot Surabaya.
"Pajak parkir itu adalah ketika semua uang parkir yang masuk, apakah itu motor atau mobil digabung jadi satu, 10 persennya dibayarkan pajaknya kepada pemerintah kota," ujarnya.
"Jadi enggak ada naik turun (harga parkir). Tapi kalau di perkiraan itu kan enggak jelas (misalnya) 'perkiraanku cuma 10 kendaraan, perkiraanku cuma 12', akhirnya gegeran (bertengkar)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi menekankan, sudah membebaskan para pengusaha minimarket menarik atau menggratiskan parkirnya.
Asalkan, tetap membayar pajak parkir ke pemerintah.
Eri mengatakan, minimarket diwajibkan untuk menyediakan tempat, petugas dan membayar pajak parkir.
Sedangkan, terkait pelanggan membayar atau tidak diserahkan ke perusahaan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/16/215617878/setelah-minimarket-eri-cahyadi-bakal-tertibkan-izin-parkir-rumah-makan