AM terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pelecehan atau memegang bagian alat vital korbannya yang merupakan penjaga warung kopi.
Kasi Humas Polres Tuban, AKP Jemy Mintoro mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan AM tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu (22/5/2025).
Saat itu tersangka sedang mabuk minuman keras menghampiri korbannya yang sedang duduk bersama temannya menunggu pelanggan sambil bermain gadget.
Setibanya di warung korban, tersangka menyentuh pundak kiri teman korban yang duduk di sebelahnya, lalu tanpa bisa menghindar tiba-tiba memegang bagian vital tubuh korban.
"Korban pun marah, karena merasa dilecehkan. Namun, tersangka tidak mau meminta maaf malahan balik marah hingga terjadi adu mulut," kata Jemy, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Korban yang tidak terima dilecehkan tersangka bercerita kepada suaminya yang selanjutnya melapor ke petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/15/220718478/lecehkan-wanita-penjaga-warung-kopi-pria-di-tuban-ditangkap-polisi