SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel lahan parkir minimarket yang tidak dijaga oleh juru parkir (jukir) resmi. Hal ini untuk menghindari praktik jukir liar yang menguasai lahan parkir minimarket.
Apa dasar hukumnya?
Penyegelan lahan parkir yang tidak dijaga jukir resmi itu berdasakan pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Perda ini mengatur, pengusaha wajib menyediakan lahan parkir dan harus dijaga oleh jukir resmi. Adapun keberadaan jukir liar melanggar peraturan ini.
"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," kata Eri Cahyadi, Rabu (11/6/2025).
"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya," katanya.
Selain itu, berdasarkan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023, tempat parkir dilarang disewakan kepada orang lain untuk berjualan.
Sebagaimana dikutip dari Surya.co.id, tarif pajak parkir flat sebesar 10 persen untuk semua jenis layanan (reguler, progresif, valet) berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif ini turun dari tarif sebelumnya yakni 20 sampai 30 persen sebagaimana dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Dengan demikian, pengelola toko modern wajib membayar pajak parkir. Karena pajak parkir sudah dibayar oleh pengelola toko, maka pengunjung bebas biaya parkir.
Sementara itu, sejumlah jukir resmi mengaku diintimidasi oleh preman yang ingin menguasai lahan parkir minimarket. Merespons hal itu, Eri Cahyadi meminta jukir resmi tidak takut menghadapi preman.
"Kenapa petugas parkir iki ditekan? Ya karena ingin menguasai lahan minimarket ini. Tapi saya sampaikan, ojok wedi (jangan takut) mas, awakdewe (kita) lawan preman itu," kata Eri di salah satu minimarket di Surabaya, Kamis (12/6/2025).
Langkah Eri Cahyadi memberantas jukir liar mendapat apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif.
Menurutnya, butuh usaha besar untuk memberantas jukir liar karena praktik jukir liar di minimarket sudah terorganisasi.
"Mereka bekerja dan beroperasi bukan perorangan. Tidak berani seseorang tiba-tiba jadi jukir. Kelompok jukir ini sudah menguasai praktik parkir itu sudah bertahun-tahun," kata Afif, Selasa (10/6/2025).
Sumber: KOMPAS.com (Andhi Dwi)
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/13/063343778/dasar-hukum-eri-cahyadi-segel-lahan-parkir-minimarket-yang-tak-dijaga-jukir