Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum terhadap pelaku pencurian ponsel berisial DF (31) warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo karena korban tidak ingin melanjutkan kasus.
"Korban bersedia memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum," kata Agung, Senin (9/6/2025).
Peristiwa pencurian ponsel terjadi pada April 2025 di sebuah warung Kecamatan Mangaran.
Korban YN yang pada saat itu datang ke warung melakukan penagihan terhadap nasabah dan ponselnya tertinggal di warung.
Kemudian saat kembali akan mengambil ponselnya sudah hilang.
Korban saat itu menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahui adanya ponsel.
Diduga ponsel tersebut hilang dicuri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah laporan pihak kepolisian melakukan penelusuran dan menemukan posisi ponsel korban di rumah pelaku, setelah itu barang bukti dibawa," katanya.
Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku berserta barang bukti ke Mapolres Situbondo.
Dalam proses hukum yang berjalan ternyata korban telah memaafkan pelaku karena ponselnya telah dikembalikan dan kasus dinyatakan selesai.
"Pertimbangannya yakni pelapor tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporan, terlapor juga memiliki anak balita serta juga ada surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/09/150757478/polres-lepas-maling-ponsel-di-situbondo-polisi-pelaku-punya-balita-dan