Usulan ini muncul karena diduga destinasi wisata yang viral di media sosial tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.
“Kami menerima laporan dari teman-teman dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang, kalau mereka berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi, tapi terkesan tidak dianggap serius,” ungkap Zulham melalui pesan singkat pada Kamis (5/6/2025).
Zulham, yang merupakan politisi dari PDIP, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius dari pengelola Santerra.
Salah satunya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, destinasi wisata tersebut diduga belum memiliki badan usaha, baik PT maupun koperasi.
“Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara,” bebernya.
Zulham juga mencatat adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan Florawisata Santerra.
Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang hanya memberikan izin untuk bangunan seluas 400 meter persegi.
Namun, dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 menunjukkan pengembangan hingga seluas 3,6 hektar.
“Terkait hal ini kami masih mendalami. Kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian, saya kira ini akan menjadi urusan serius. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” ujar Zulham.
Senada dengan Zulham, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkapkan bahwa Florawisata Santerra de Laponte juga tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
“Jalur di kawasan Florawisata Santerra de Laponte itu berisiko tinggi. Sebab jalur arah Pujon sering macet dan ada tanjakan curam serta berkelok-kelok. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” beber Ukasyah.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menilai, tanpa kajian lalu lintas, potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut, terutama saat antrian masuk ke loket Santerra mengular setiap libur panjang atau akhir pekan.
“Jadi opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundang-undangan,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/05/204935278/diduga-izin-tak-lengkap-dewan-usul-pemkab-malang-segel-florawisata-santerra