Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mempersilakan mantan karyawan UD Sentoso yang merasa ijazahnya ditahan untuk mengambil kembali.
Namun, polisi hanya menerima permintaan secara offline dengan datang langsung ke kantor, bukan lewat online.
“Sementara masih belum (permintaan pengambilan secara online),” kata Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6/2025).
Untuk mengambil ijazah, pemilik atau eks karyawan dapat menunjukkan identitas diri ke petugas atau menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, 082110462003.
“Nah silakan dengan minta bantuan kepada rekan-rekan media, manakala ada yang merasa ditahan oleh tersangkat itu silakan menghubungi kami,” ujar dia.
“Datang ke Polda dengan membawa identitas, kalau memang itu sesuai dengan data-data ijazah yang bersangkutan silakan diambil gratis,” kata dia.
Sebanyak 109 ijazah yang diamankan, 13 ijazah di antaranya berkaitan langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Selain ijazah, pemilik dokumen lain, seperti KTP, SIM, buku nikah, akta lahir, dan sertifikat tanah milik eks karyawan juga dapat diambil.
Nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan telah dirilis sebelumnya.
Adapun Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawannya pada Kamis (22/5/2025).
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Suami dari Diana, Handy Soenarjo dan HRD Veronika, yang mana keduanya merupakan terlapor kasus penggelapan ijazah UD Sentoso Seal berstatus sebagai saksi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/05/075550578/polda-jatim-persilakan-eks-karyawan-sentoso-seal-ambil-ijazah-syaratnya