Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (P2NOT) Jawa Timur, Zamrud Khan, saat ditemui Kompas.com di Sumenep, Rabu (4/6/2025).
"Ini kebobolan di Madura. Karena tidak adanya teritorial pengawasan laut di Pulau Masalembu," kata Zamrud.
Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan nelayan mengapung dalam drum di laut. Jumlahnya, mencapai lebih dari 35 kilogram.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah satu hingga dua kilogram di wilayah Madura cukup sering terjadi.
Namun, temuan dalam jumlah besar seperti di Kepulauan Masalembu menjadi indikasi serius bahwa pengawasan maritim masih sangat lemah.
Zamrud menduga, temuan ini bisa jadi merupakan imbas dari konflik antar-bandar narkoba yang saling berebut wilayah edar di Jawa Timur.
"Ini bisa saja bagian dari perang antar-jaringan yang ingin menguasai jalur distribusi narkoba di kawasan Jawa Timur," ujar dia.
Ia menilai, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan dua institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan seluruh wilayah hukum di Jawa Timur.
Kedua institusi tersebut telah diberikan kewenangan khusus oleh negara, termasuk hak penyadapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika memberi kewenangan kepada BNN dan Polri untuk melakukan penyadapan karena kejahatan narkoba tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa," ujar Zamrud.
Diperlukan strategi yang terus diperbarui dan modernisasi dalam setiap lini penegakan hukum.
"Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Tapi selalu update dan modernisasi. Tidak dengan cara konvensional lagi," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/05/055007078/temuan-sabu-35-kg-di-masalembu-disebut-kebobolan-pengawasan-wilayah-laut