"Pemusnahan ini bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Rabu (4/6/2025).
Untung mengatakan, sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal diamankan selama operasi periode 2024 hingga Januari 2025.
Puluhan juta batang rokok ini memiliki nilai seharga Rp 17.097.870.000. Adapun kerugian negara dari batang rokok ini mencapai Rp 8 miliar lebih.
“Untuk potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 8.984.227.200," ucapnya.
Dia juga mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT nantinya akan dinikmati oleh masyarakat.
Pihaknya mengeklaim bahwa pemusnahan rokok ilegal ini akan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat. Para pelaku usaha juga diharapkan patuh dengan aturan cukai.
Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa selama operasi, modus yang digunakan oleh pengusaha juga pengedar rokok ilegal cukup beragam.
Tidak hanya melalui jalur darat, tetapi juga laut dan udara yang kerap diselundupkan dengan berbagai cara.
“Ada yang dilakukan pengiriman melalui darat, ada yang terbaru dikirim melalui paket di pesawat,” tuturnya.
Kendati demikian, meski memusnahkan puluhan juta rokok ilegal, Bea Cukai Jatim belum melakukan penindakan terhadap pelaku dalam kasus kepemilikan rokok ilegal.
“Jadi barang yang kami temukan ini langsung dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata dia.
Oleh karena itu, apabila pelanggaran tidak ditemukan, status barangnya beralih menjadi barang milik negara dan dapat dimusnahkan sesuai prosedur.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/05/053632678/bea-cukai-jatim-musnahkan-12-juta-batang-rokok-ilegal