Hal ini merupakan buntut kejadian yang menewaskan 2 pemotor asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, gara-gara terjepit di antara 2 truk pasir yang antre membayar pajak.
Sebagai gambaran, lokasi penarikan pajak pasir berada di tengah jalan nasional penghubung Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Sehingga, pengguna jalan lain yang tidak sedang mengantre bayar pajak, harus berada di antara truk-truk pasir.
Bahkan, ada yang nekat menyalip dan menggunakan jalur lawan arah agar lebih bisa melintas.
Indah mengakui, lokasi penarikan yang berada di jalan nasional yang cukup padat memang membahayakan pengguna jalan lain.
"Jadi memang lokasinya berbahaya ya, karena ada di jalan raya," kata Indah di Lumajang, Rabu (4/6/2025).
Indah mengatakan, pihaknya sudah memindahkan lokasi penarikan pajak pasir tersebut ke hutan jati yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Lokasi baru ini, kini tidak lagi berada di jalan raya.
Melainkan, masuk ke lahan kosong yang ada di kawasan hutan jati milik Perhutani.
"Kita pindah ke jatian, jadi tidak di tengah jalan lagi, nanti truk masuk dulu ke dalam untuk penarikan pajak pasirnya," terangnya.
Untuk mengantisipasi sopir truk nakal yang tidak mau membayar pajak, pemerintah akan menempatkan petugas untuk mengarahkan semua truk pasir masuk ke tempat pemungutan pajak.
"Nanti ada petugas yang menjaga jalan agar truk tidak nyelonong lewat, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan kami turut berbela sungkawa terhadap keluarga korban," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/104704978/imbas-2-warga-tewas-terhimpit-truk-pasir-bupati-lumajang-pindahkan-pos