Sabu ini diduga diambil dari dalam drum yang pertama kali ditemukan oleh nelayan pada 28 Mei 2025 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Robert Da Costa, saat merilis hasil temuan dan pengembalian belasan kilogram sabu di Polsek Masalembu, Selasa (3/6/2025).
“Dalam waktu, kurang lebih 2 hari saya imbau, supaya yang masih menyimpan agar segera dilaporkan ke Polsek,” kata Robert.
Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak dikembalikan, nanti kami lakukan tindakan penegakan hukum,” lanjutnya.
Dalam jumpa pers di Polsek Masalembu, Dirresnarkoba Polda Jatim bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur juga melakukan uji laboratorium terhadap barang temuan menggunakan alat Unat (Urine, Nail, Air Liur, dan Tissue).
Alat tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kandungan zat dalam barang yang ditemukan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin, atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti sebanyak 17 kilogram sabu yang berhasil diamankan di Pulau Masalembu.
Sebagian dari barang bukti tersebut merupakan hasil pengembalian sukarela dari warga dan nelayan.
Sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan selama operasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Barang-barang ini memiliki kesamaan dengan temuan sebelumnya, yakni 35 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Masalembu.
Saat ini seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berada di bawah pengawasan Polda Jawa Timur.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu pemusnahannya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/102541078/warga-dan-nelayan-di-masalembu-diberi-waktu-2x24-jam-untuk-kembalikan-sabu