PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produksi tandon air yang salah satunya berlokasi di Sidoarjo, diduga menahan ijazah, memeras dan menunggak gaji karyawan.
Saat disidak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kemarin, perusahaan disebut-sebut berjanji akan mengembalikan ijazah pada hari ini, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ijazah tersebut diserahkan oleh perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim pada Jumat (30/4/2025).
“Terkait penyerahan atau pengembalian ijazah sebagaimana dijanjikan oleh pihak perusahaan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim,” kata kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, Selasa (30/4/2025).
Artinya, sampai sekarang ijazah tersebut belum kembali ke tangan karyawan.
Namun, Disnakertrans Jatim telah mengambil semua pihak (karyawan, kuasa hukum, dan perusahaan) untuk bertemu pada Kamis (5/6/2025).
“Sudah ada undangan ke kami untuk pemeriksaan. Tentunya kami berharap ijazah yang sempat diserahkan perusahaan ke Disnakertras bisa diterima oleh klien kami,” jelasnya.
Dimas mengatakan, Disnakertrans Jatim hanya membawa 11 ijazah. Jumlah tersebut berbeda dengan hasil pertemuan dengan perusahaan kemarin yang menyebut 21 ijazah.
“Yang lain ada di mana? kami akan klarifikasi lebih lanjut. Jika sisanya tidak ada di Disnaker Provinsi maka kami akan melakukan langkah hukum,” ujar dia.
Selain ijazah, para mantan karyawan juga belum menerima tunggakan gaji.
Namun dikatakan bahwa perusahaan berjanji akan membayar selambat-lambatnya Kamis.
“Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan janjinya maka proses hukum juga tetap akan kami jalankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengafirmasi pihaknya akan memanggil semua pihak pada Kamis lusa.
Pertemuan tersebut tidak hanya sebatas pemeriksaan.
Rencananya, Disnakertrans Jatim juga mengembalikan ijazah di hari yang sama.
“Kamis jam 9 para pihak dipanggil ke Disnakertrans. Iya pengembalian sekalian,” kata Widodo.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/03/181920378/eks-karyawan-perusahaan-tandon-air-di-sidoarjo-belum-terima-pengembalian