Hingga saat ini, belum ada perdamaian yang tercapai antara pihak korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menghentikan kasus tersebut.
Menurutnya, keterlibatan korban dalam proses hukum ini belum dapat dilakukan karena AQ masih dalam perawatan medis intensif.
"Kasus itu masih berlanjut, tinggal korban yang belum kami mintai keterangannya," ujar Agung saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa meminta keterangan dari korban karena AQ masih dirawat di RSUD dr Soebandi Jember.
"Terakhir yang saya tahu, korban sedang dirawat di RSUD Soebandi. Kami juga belum tahu apakah korban sudah pulang atau belum," tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Situbondo Polda Jatim belum mengambil keputusan terkait kasus bocah dibakar tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan keputusan mengenai restoratif justice juga belum diambil.
"Kami masih menunggu, jika korban sudah bisa memberikan keterangan, baru kami akan mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
AQ mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya setelah terbakar api spiritus yang dinyalakan oleh teman-temannya saat bermain api di halaman dekat rumahnya pada Senin (12/5/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/03/030753278/proses-hukum-bocah-dibakar-di-situbondo-begini-kata-kasat-reskrim