Barang haram tersebut dibungkus plastik hijau seperti kemasan detergen dengan tulisan berbahasa China.
Berdasarkan ciri fisik kemasan, sabu-sabu yang dikembalikan identik dengan temuan sebelumnya yang mencapai 35 kilogram di perairan Masalembu pada 28 Mei 2025 lalu.
Kepala Dusun Ambulung, Zakariya, membenarkan pengembalian tersebut.
Ia mengatakan bahwa warga yang menyerahkan sabu tersebut bernama Faqih, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
“Saat ini sedang di-BAP di Polsek,” kata Zakariya saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Sementara itu, Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, juga membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini sudah dua warga Masalembu yang menyerahkan narkotika jenis sabu ke pihak kepolisian.
“Sudah dua orang yang kami terima sampai saat ini,” ujar Ipda Asnan.
Dengan tambahan ini, total sabu-sabu yang telah dikembalikan oleh warga mencapai tiga kilogram.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, terutama nelayan.
Ini agar melaporkan atau menyerahkan barang mencurigakan yang ditemukan di laut.
“Kami mengimbau masyarakat yang menyimpan atau mengetahui keberadaan barang serupa agar segera melapor dan menyerahkan ke Polsek Masalembu,” tambah Asnan.
Hingga kini, aparat masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya barang-barang serupa yang belum ditemukan.
Sebelumnya, sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan di perairan Kecamatan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025).
Barang haram tersebut pertama kali ditemukan oleh empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, sekitar empat mil dari bibir pantai.
Narkoba jenis sabu tersebut telah diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut pada hari Sabtu, (31/5/2025) kemarin.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/01/173411578/lagi-warga-kembalikan-2-kg-sabu-ke-polsek-masalembu-total-3-kg