Keputusan MK tersebut merupakan hasil dari perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, yang mencakup sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), harus disediakan secara gratis.
Indah menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai penerapan amanat dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Ya menunggu instruksi presiden. Kalau instruksi harus gratis ya pasti daerah menggratiskan," ujar Indah di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat (30/5/2025).
Dalam hal pendanaan untuk membiayai pendidikan gratis ini, Indah mengaku belum mengetahui estimasi dana yang dibutuhkan.
Namun, ia berharap minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka semakin meningkat.
"Tentu harapannya ini akan meningkatkan animo para orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Terutama yang secara finansial kurang," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/31/174927978/putusan-mk-gratiskan-biaya-sd-dan-smp-bupati-lumajang-tunggu-instruksi