Salin Artikel

Ditolak Polda Jatim dan Juga Armuji, Pengacara Jan Hwa Diana Minta Eks Karyawan Ambil Dokumen ke Kantornya

Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.

Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.

“Untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025).

Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm.

Kantor ini bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.

“Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya.

Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.

Pada Rabu, Elok menemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait proses pengembalian ijazah dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.

Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.

Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.

“Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.

Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.

Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.

Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/28/071854378/ditolak-polda-jatim-dan-juga-armuji-pengacara-jan-hwa-diana-minta-eks

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com