Dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 itu, Jan Hwa Diana juga siap memberikan kompensasi kepada eks karyawannya.
Jan Hwa Diana memastikan surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Berikut isi lengkap surat pernyataan Jan Hwa Diana:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jan Hwa Diana
Umur: 47 tahun
Alamat: Pradah Permai
Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim. Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanda ada paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 17 Mei 2025
Jan Hwa Diana
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja sempat membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dalam pertemuan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (26/5/2025).
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati Beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok usai membacakan isi surat tulisan tangan Diana.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan Beliau sudah menyadari kesalahannya,” katanya.
Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Elok mengungkap, ada tambahan 38 dokumen kependudukan lain yang ikut ditahan oleh kliennya.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Gresik dan Tuban.
Semua dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentoso Seal.
“Nah selanjutnya, dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” katanya.
Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
“Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan surat rumah, itu kan ada perjanjian utang piutang, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya.
Selain dokumen itu, terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, banyaknya karyawan yang keluar secara tiba-tiba tanpa ada surat pengunduran diri dan sulit untuk dihubungi, sehingga menjadikan Diana semakin susah untuk mengembalikan dokumen tersebut.
Hari ini, Elok bermaksud meminta bantuan Armuji untuk mengembalikan dokumen berharga milik eks karyawan Diana.
Hal itu dilakukan setelah pihak polisi tidak berkenan menerima dokumen itu.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya gak berkenan menerima karena gak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
Terkait hal ini, Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban. Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Isi Lengkap Surat Minta Maaf Jan Hwa Diana ke Eks Karyawan yang Ijazahnya Ditahan, Siap Ganti Rugi."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/27/204936178/bunyi-surat-jan-hwa-diana-ke-eks-karyawan-yang-ijazahnya-ditahan-siap-ganti