Akibat insiden tersebut, kaki dan paha korban mengalami luka bakar yang cukup parah.
Kasus ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025. Namun baru terungkap pada Selasa, 13 Mei 2025, setelah korban kembali ke sekolah.
Video yang menunjukkan kondisi korban viral di media sosial pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kapolsek Kalisat, Iptu Ika Mufid, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Polsek tidak menindaklanjuti laporan tersebut adalah tidak benar.
“Salah, justru kami yang mendampingi untuk pelaporan di Polres,” ujar Mufid melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com.
Mufid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan anak SD tersebut.
Namun, laporan resmi dari keluarga korban ke Polres Jember baru dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penyiraman di rumahnya.
Pelaku, NA (27), adalah tante korban. Selama ini, korban tinggal bersamanya karena kedua orang tuanya sudah bercerai dan berada di Kalimantan.
“Kami tangkap dan sudah kami tahan di Polres,” tambah Mufid.
Alasan tersangka menyiram korban dengan kuah bakso panas adalah karena korban tidak mengaku dari mana ia mendapatkan toples.
Tersangka NA sempat mengancam korban akan menyiramnya dengan kuah bakso yang baru saja dipanasi.
Namun, karena korban tetap tidak mengaku, tersangka akhirnya menyiram kuah bakso tersebut hingga mengenai bagian paha dan kaki korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 22 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Sub Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/26/201835078/polisi-bantah-tak-respon-laporan-anak-sd-yang-disiram-kuah-bakso-panas