Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.
“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB-P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025).
Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, utang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 obyek pajak.
Rinciannya, 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta atau warisan, 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.
Bupati Rusdi menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.
“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Bupati Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 yang Sudah Kadaluwarsa Senilai Rp 24 Miliar".
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/25/102207878/pemkab-pasuruan-hapus-tunggakan-pbb-rp-24-miliar-43000-obyek-pajak-diampuni