Cak Ji, sapaan akrabnya, mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dalam memproses dan menyelidiki adanya laporan penahan ijazah.
“Jadi setelah laporan tersebut masuk kemudian menjadi viral dan ada laporan lain terkait perusakan mobil, itu prosesnya cepat,” tutur Cak Ji.
“Jadi dengan adanya terungkapnya kasus ini dan memang terbukti betul ada 108 ijazah yang ditahan, maka saya mengapresiasi kerja keras Polda Jatim,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membuat Posko Pengaduan Penahanan Ijazah sebagai langkah lanjutan dalam menyisir dan meminimalisasi adanya kasus serupa.
“Jadi posko kita sebar, kemudian masyarakat dapat mengadu dan pihak Disperinaker akan langsung bergerak," kata dia
"Apalagi sekarang sudah ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga bilamana mereka sudah resign dari pekerjaan atau perusahaan yang mereka tempati,” ujar dia.
Posko pengaduan tersbeut tersebar di tiga titik yaitu Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Selain itu, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring.
Tidak hanya soal penahanan ijazah, tetapi masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk penyelewengan atau penindasan tehadap hak-hak karyawan.
“Seperti beberapa waktu lalu kita juga ada (laporan) terkait shalat Jumat yang digilir, yang mana itu tidak boleh, lalu pengaduan terkait jam kerja yang melampaui batas, tetapi tidak dibayar, jadi lembur tidak dibayar,” ujarnya.
Ia berharap agar ijazah-ijazah karyawan ataupun mantan karyawan UD Sentoso Seal dapat segera kembali ke tangan pemiliknya.
“Hal ini tentunya sangat melegakan dan harus kita syukuri. Semoga ijazah dari para karyawan atau mantan karyawan yang ditahan bisa kembali ke tangan yang bersangkutan,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/23/192251378/ada-108-ijazah-yang-diamankan-polda-jatim-armuji-minta-eks-karyawan-jan-hwa