BATU, KOMPAS.com - Mantan teknisi listrik perusahaan swasta asal Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi usai mencuri komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Malang Raya.
Dua pelaku ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Batu, yakni berinisial AI (34) yang berperan sebagai joki, dan NR (47) berperan sebagai eksekutor pencurian komponen.
Mereka beraksi di wilayah Kota Batu di 20 TKP hanya dalam kurun waktu dua hari, pada Minggu (4/5/2025) hingga Senin (5/5/2025).
"Jadi dalam kurun waktu 2 hari, yang bersangkutan beraksi di Batu dan berhasil mengumpulkan banyak barang bukti dari 20 TKP," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pada Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya informasi di media sosial mengenai maraknya pencurian komponen PJU yang meresahkan masyarakat.
"Pelaku ini mencuri di beberapa TKP, tidak hanya di Batu, namun di wilayah Malang Raya. Kami fokuskan yang di Batu," katanya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah datang langsung dari Semarang dan menetapkan Malang Raya, termasuk Kota Batu, sebagai daerah sasaran.
Komponen instalasi PJU yang menjadi target utama adalah kontaktor, time switch, dan MCB.
Wilayah di Kota Batu yang disasar meliputi Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Sisir, dan Desa Junrejo.
"Dengan menyasar PJU di pinggir jalan yang sepi dan mudah dijangkau," katanya.
Petugas Sat Reskrim Polres Batu melacak dan mengamankan kedua pelaku pada 9 Mei di Semarang tanpa perlawanan.
Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa 22 kontaktor, 10 time switch, 56 MCB, 1 plastik kabel instalasi, 1 tas hitam, 1 karung beras, dan 2 obeng.
Selain itu, sarana yang digunakan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG, 2 helm, 1 jaket, dan 1 kaus.
"Barang bukti ini sudah sesuai dengan beberapa video yang beredar di media sosial," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian total dari 20 TKP di Kota Batu ditaksir mencapai Rp 42 juta.
Rencananya, barang curian tersebut hendak dijual ke pasar loak di Semarang, namun belum ada satu pun yang sempat terjual.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan pengembangan terkait TKP lainnya di wilayah Malang Raya dengan berkoordinasi bersama Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan potensi ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/22/132349778/mantan-teknisi-listrik-asal-semarang-ditangkap-usai-curi-komponen-pju-di