JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember membebaskan biaya retribusi parkir bagi masyarakat hingga Agustus 2025.
Pembebasan biaya parkir itu berlaku di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam acara program dan progres 10 hari kerja Gus Bupati Jember di Dinas Pertanian pada Rabu (22/5/2025).
“Kami membebaskan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan sampai dengan Agustus tahun 2025,” jelas dia.
Untuk itu, kata dia, masyarakat yang parkir kendaraan di pinggir jalan tidak perlu lagi membayar biaya parkir.
Ia menilai retribusi parkir yang diterapkan selama ini mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat, seperti keluhan masyarakat yang harus membayar parkir di berbagai tempat karena berpindah-pindah.
“Bahkan ada yang bilang satu hari bisa mengeluarkan sampai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk parkir,” jelas dia.
Untuk itulah, Pemkab menerapkan kebijakan tersebut hingga Agustus 2025.
Selanjutnya, Pemkab akan melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
Jika tetap dibutuhkan gratis, maka akan terus diperpanjang lagi hingga penataan sistem parkir menjadi lebih baik sesuai dengan peraturan yang ada.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menambahkan, meskipun pembayaran parkir gratis, petugas parkir akan tetap digaji.
“Tolong sampaikan kepada seluruh masyarakat Jember, mulai malam ini sampai Agustus parkirnya gratis di pinggir-pinggir jalan,” tutur dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/22/082204078/bupati-jember-bebaskan-tarif-parkir-pinggir-jalan-hingga-agustus-kenapa