Pelaku bernama Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Pelaku tertangkap basah saat memindahkan BBM subsidi dari mobilnya ke dalam jeriken di tepi jalan raya Desa/Kecamatan Pungging.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, mengatakan bahwa modus pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan BBM subsidi tersebut.
Pelaku membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.
"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," ungkap Pether, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jeriken yang disambungkan selang ke tangki untuk menampung BBM subsidi.
Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging Rp 10.000 per liter.
Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jeriken pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.
"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ujar Pether.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mojokerto, Pelaku Modifikasi Mobil untuk Kuras Pertalite SPBU."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/21/201722978/modus-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-mojokerto-modifikasi-mobil-untuk-kuras