BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yakni Perseroan Terbatas (PT) Sumber Daya ke sejumlah badan usaha penerima dana terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur Usaha Dagang (UD) Mabruq sebagai tersangka.
Diketahui, UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya. Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000.
Sesuai perjanjian, dana itu digunakan untuk modal investasi jual beli beras yang dikelola oleh UD Mabruq sejak tanggal 30 Januari 2019 dan berakhir pada 30 Januari 2024.
Namun, dari hasil pemeriksaan, dana itu diduga tak dikelola dan menjadi modus penyertaan modal fiktif.
"Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, Rabu (21/5/2025).
Kejari Bangkalan juga menetapkan Direktur UD Mabruq, yakni D, sebagai tersangka. Diduga D terlibat dalam penyertaan modal fiktif itu.
"Untuk D sebagai Direktur UD Mabruq, kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus penyertaan modal fiktif," imbuhnya.
Meski begitu, Kejari Bangkalan belum melakukan penahanan terhadap D.
Fakhry juga mengaku saat ini tersangka D belum dilakukan pemeriksaan kembali setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019 hingga 2021, Moh Kamil, sebagai tersangka.
Moh Kamil diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus penyertaan modal tersebut.
Adapun penyertaan modal itu diduga mengalir ke empat penerima usaha, yakni PT Tanduk Majeng Madura, PT Aman, CV Prima Jaya, dan UD Mabruq.
Saat ini, Kejari Bangkalan masih melakukan pemeriksaan pada tiga penerima lainnya.
"Penerima lainnya juga kami periksa untuk mendalami kasus ini," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/21/095939378/korupsi-penyertaan-modal-di-bangkalan-ud-mabruq-rugikan-negara-rp-13-m