Di hadapan keluarga Resita, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, perwakilan Jasa Raharja Provinsi Jawa Timur, Tamrin, mengatakan, setiap korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Sementara itu, korban yang menjalani rawat inap akan mendapatkan santunan Rp 20 juta.
“Mohon maaf, kedatangan kami turut prihatin atas kejadian siang tadi yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa para korban kecelakaan meninggal dunia akan kita serahkan santunan sebagai bentuk kehadiran negara sebesar Rp 50 juta dan biaya perawatan yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta rupiah,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, dari data Jasa Raharja, jumlah pasien yang dirawat sebelumnya empat orang bertambah satu orang.
Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun, Kemal Karman, mengatakan, dari lima korban luka-luka, empat orang dirawat di rumah sakit, sedangkan satu korban menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat.
“Korban yang luka-luka kami akan segera menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit agar korban tidak mengeluarkan biaya di rumah sakit,” katanya.
Kecelakaan diduga akibat miskomunikasi penjaga perlintasan kereta api ketika KA Mataremaja yang melaju dari arah timur jurusan Malang-Pasar Senen melintasi pelintasan, palang pintu dibuka oleh penjaga.
Namun, ternyata di saat yang bersamaan, melaju KA Malioboro Ekspres dari barat jurusan Purwokerto-Malang di trek kereta lainnya, sehingga menabrak tujuh motor warga yang melintas.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/19/203923478/korban-meninggal-tabrakan-ka-malioboro-ekspress-dapat-santunan-rp-50-juta