MALANG, KOMPAS.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC, buntut insiden pelemparan batu ke bus tim Persik Kediri oleh oknum suporter pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Minggu (11/5/2025) lalu.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, bernomor 179/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2.
Sehingga, Arema FC mendapat sanksi berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali saat menjadi tuan rumah dan denda sebesar Rp 20 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Erwin Hardiyono, mengatakan akan menghormati sanksi yang diberikan.
"Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua untuk melakukan introspeksi dan berbenah diri," ungkap Erwin Hardiyono melalui keterangan resminya.
Meski begitu, ia menekankan kepada pihak kepolisian agar melakukan evaluasi lagi dalam proses pengamanan, terutama di area zona 4 atau di luar stadion.
"Kami juga memohon kepada pihak kepolisian untuk mengevaluasi pola pengamanan dan penertiban, terutama di area zona 4 di luar stadion," bebernya.
Ia juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus pelemparan batu yang terjadi, polisi bertindak profesional dan segera menangkap pelaku.
"Kami percaya pihak kepolisian akan segera mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan," tambahnya.
Terakhir, Erwin juga berharap dengan bantuan Presidium Aremania Utas dan berbagai pihak lainnya, suporter Aremania akan semakin berbenah diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan berlangsung.
"Kami yakin dengan bantuan Presidium Aremania Utas serta banyak pihak, kita semua akan berbenah dan semakin sportif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/19/093353878/arema-fc-disanksi-pssi-buntut-pelemparan-batu-bus-persik-kediri-ini-respons