Komitmen tersebut tertuang dalam surat kesepakatan antara pengusaha tahu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Kepala DLH Sidoarjo, Bahrul Amig, mengatakan bahwa komitmen tersebut merupakan langkah tegas Pemkab yang melarang pengusaha tahu di Sidoarjo menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakar.
Barang-barang yang dilarang, mulai dari sandal, sepatu, karet, bansol, styrofoam, dan sejenisnya yang berdampak pada asap pekat akibat proses pembakaran.
“Makanya untuk berkomitmen itu kan karena kita juga berikan pemahaman, ada konsekuensi hukum, ketika itu dilakukan terus-menerus, jadi ada konsekuensi,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, asap pekat akibat pembakaran produksi menggunakan bahan plastik telah mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
“Jadi ini kan sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. Karena kita temukan fakta di lapangan, jadi tak semua menggunakan bahan-bahan seperti itu, dan juga ada beberapa yang juga sudah (tidak pakai plastik),” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Pemkab Sidoarjo, 70 persen warga sekitar telah mengidap penyakit ISPA akibat adanya pembakaran produksi tersebut.
“70 persen itu yang terkena ISPA, tapi saya enggak bisa pegang sebagai data valid lah. Tapi itu kan juga sebuah ungkapan yang dikemukakan oleh warga mereka sendiri,” ujarnya.
Amiq mengatakan, pihaknya telah mengangkut sampah plastik dan sejenisnya dari sejumlah pabrik tahu di Tropodo Sidoarjo ke dalam tujuh truk.
“Kita beri waktu seminggu dari tanda tangan komitmen. Kalau masih pakai plastik, kita akan melakukan pendekatan hukum sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4/1341/438.5.11/2025 tentang pelarangan penggunaan sampah karet, spons, styrofoam sebagai bahan bakar di industri tahu di Desa Tropodo.
Mereka menemukan konsentrasi PM2.5 di tiga titik dalam radius 300 meter dari cerobong industri tahu di Dusun Klagen, Desa Tropodo, telah melebihi baku mutu.
Selain itu, tingkat risiko pajanan PM2.5 untuk masyarakat yang bermukim dalam radius kurang lebih 300 meter mencapai 19,8 (RQ > 1), yang menunjukkan bahwa pajanan PM2.5 telah berada pada tingkat yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Terlampauinya baku mutu udara ambien di Desa Tropodo salah satunya dikarenakan emisi udara yang dihasilkan dari kegiatan industri tahu yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/16/183532078/51-pemilik-pabrik-tahu-di-sidoarjo-komitmen-tak-pakai-plastik-lagi-untuk