Polisi mengamankan Dani, pria umur 23 tahun ini merupakan ayah biologis dari bayi perempuan yang dibuang di saluran irigasi Kecamatan Tanggul Jember pada 25 Januari 2025 silam.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pembuangan bayi di wilayah Tanggul.
"Saat itu pelaku adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang saat ini berkasnya sudah P21," ujar Angga, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, setelah kasus pembuangan bayi terungkap, orangtua dari siswi SMA tersebut melaporkan pelaku ke Polres Jember.
"Atas kasus persetubuhan terhadap anaknya. Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di Bali," kata Angga.
Setelah itu, Angga mengaku langsung melakukan tes DNA antara tersangka dengan bayi perempuan yang dibuang itu. Kata dia, hasilnya cocok.
"Tersangka adalah ayah biologis dari bayi tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan penyidik, Angga mengungkapkan tersangka merupakan pacar dari siswi SMA itu.
Hingga mereka melakukan hubungan badan di kamar hotel di kawasan Kecamatan Tanggul.
"Mereka menjalin hubungan seperti pacar, tetapi Undang-undang negara kita membatasi soal persetubuhan jika menyangkut anak dibawah umur," kata dia.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 juncto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Siswi SMA Buang Bayi di Jember, Tes DNA Ungkap Identitas Ayah Kandung.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/15/175912178/fakta-baru-siswi-sma-buang-bayi-di-jember-ayah-kandung-ditangkap-gegara-tes