Bahkan pria tersebut juga nekat melakukan kegiatan erotis saat live streaming.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku ingin mencari teman kencan melalui dunia maya.
"Pelaku menggunakan Instagram akun bin_***29 tidak menggunakan baju hanya menggunakan sarung yang terbuka dengan memainkan alat vitalnya," kata Kanit Resmob Polres Pasuruan, Arif Bernadhyl Yaum, Rabu (14/05/2025).
Arif juga menerangkan terungkapnya aksi pornografi dilakukan pemuda tersebut berkat laporan netizen.
Mereka mengetahui perilaku menyimpang itu dilakukan pada Selasa (6/5/2025).
Bahkan aksi live streaming yang pernah dilakukan pelaku juga sudah tersebar.
"Sedangkan dari hasil pemeriksaan pelaku punya ketertarikan sesama jenis. Dia berharap punya kenalan baru dengan cepat melalui medsos," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/14/190037478/polisi-tangkap-pemuda-pasuruan-ini-nekat-live-streaming-pamer-alat-vital