Sebanyak 44 orang mantan karyawan melaporkan UD Sentoso Seal ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Kasus tersebut telah naik menjadi tahap penyidikan dan tengah didalami lebih lanjut oleh Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (12/5/2025).
Dia berharap, kasus yang telah bergulir sejak 10 April 2025, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkap ke publik melalui sidak gudang UD Sentoso Seal tersebut, diusut tuntas dengan adanya penetapan tersangka.
“Perkaranya sedang dan sudah naik penyidikan di Polda dan insya Allah tidak terlalu lama juga ada tersangkanya,” kata Edi kepada Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Adapun Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Keduanya jadi tersangka bukan dalam kasus penahanan ijazah, melainkan perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Hendy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/12/175450778/polda-jatim-belum-tetapkan-tersangka-penahanan-ijazah-ud-sentoso-seal