Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, mengatakan bahwa HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 5 Mei 2025.
“HHMA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK). Kemudian pada tahun 2022, ia mengajukan alih status ITK ke izin tinggal terbatas (ITAS) Investor dengan masa berlaku 2 tahun dan disponsori oleh salah satu PT,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jumat sore (9/5/2025).
Happy Reza Dipayuda menyampaikan, dari keterangan Husan Hasan Mustofa, keberadaannya di Indonesia pada tahun 2018 atas sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia.
Namun, sponsor tersebut dinyatakan tidak beroperasi lagi karena bangkrut pada tahun 2023.
Meski sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia tidak lagi beroperasi, Husan tidak mengembalikan dokumen keimigrasian (exit permit only) ke kantor imigrasi tempat ITAS-nya diterbitkan.
“Sponsornya bisa dibilang fiktif, karena tidak ada di mana-mana, bahkan Hasan juga tidak mengetahui siapa sponsornya, sehingga bisa dikatakan penyalahgunaan izin tinggal,” ucap Happy.
Dengan keterangan tersebut, patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Pada April 2025, Hasan datang ke Pacitan dengan rencana memulai bisnis pengepul arang batok kelapa bekerja sama dengan SAS, warga lokal.
Husan tinggal di kontrakannya di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bersama rekan kerjanya, SAS.
Selama tinggal bersama SAS, Hasan merasa ditipu dengan total mencapai Rp 33 juta.
Hasan kemudian melaporkan tindakan SAS kepada petugas polisi setempat.
“Husan itu ditipu temannya SAS dan telah melapor ke polisi. Kemudian ketahuan tentang izin tinggalnya itu. Dia itu izinnya penanaman modal asing di Indonesia, tetapi dia tidak investasi apa pun di Indonesia,” kata Happy Reza Dipayuda.
Happy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat Irak di Indonesia untuk melakukan proses pemulangan.
Sementara itu, kasus penipuan oleh SAS saat ini ditangani oleh Polres Pacitan. "Secepatnya kita lakukan deportasi, jika memang seluruh berkas sudah siap, kita pulangkan ke negara asalnya," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/10/173321578/imigrasi-ponorogo-deportasi-warga-irak-yang-ditipu-kawannya-rp-33-juta