Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan bahwa berkas pengurusan tanda daftar gudang (TDG) Diana belum memenuhi persyaratan.
Pihaknya masih belum bisa memprosesnya.
"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang (berkasnya) belum bisa diproses lebih lanjut," kata Lasidi ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, DPMPTSP Surabaya masih menunggu berkas kepengurusan TDG Gudang Sentoso Seal tersebut dilengkapi.
Kemudian, prosesnya baru bisa berlanjut hingga nanti segelnya dilepaskan.
"Iya, masih ada yang kurang, masih belum dilengkapi, jadi ya belum bisa diproses. Masih menunggu kelengkapannya lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lasidi mengaku tidak mengetahui kekurangan berkas yang didaftarkan oleh Diana.
Sebab, pengusaha itu mendaftarkannya melalui website OSS milik Kementerian Investasi.
"(Mengajukannya) itu lewat aplikasinya OSS yang punyanya (pemerintah) pusat. Kalau misalnya dia nge-upload nanti kekurangannya apa, itu diberitahukan secara online," katanya.
Oleh karena itu, Lasidi bingung karena Diana menyinggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam kasus kepengurusan TDG.
"Enggak tahu detailnya (kekurangan berkasnya), ya masih proses. Sentoso Seal kan sewa (gudang) sih itu. Namanya orang kok yang pemilik, bukan (punya) Diana," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya, Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Lalu, Diana menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian ke Gudang Sentoso Seal.
Ketika itu, beberapa orang tersebut berniat untuk menyegel gudang karena masih belum memiliki izin TDG.
Menurut Diana, mereka berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," katanya.
Dia beralasan untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana mengaku dijanjikan Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya keluar pada Jumat (2/5/2025).
Akan tetapi, izin tersebut belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025).
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/10/162348978/diana-ngaku-sudah-urus-tdg-sentoso-seal-pemkot-surabaya-persyaratannya